TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut draft rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini berkaitan dengan masuknya delik korupsi dalam RKUHP tersebut.
"Kami meminta ketegasan sikap kepemimpinan presiden untuk memerintahkan Menkumham agar manarik draft RKHUP untuk mempertimbangkanya kembali," ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution, di PP Muhammadiyah, Kamis 7 Juni 2018.
Baca: Muhammadiyah Minta Rusun, Jokowi Janjikan Beres dalam Enam Bulan
Maneger menyebutkan, delik korupsi sebagai pidana luar biasa sudah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai lex specialis, kata Maneger, delik korupsi tidak bisa masuk RKUHP karena akan menjadi tindak pidana umum. "Kalau sudah pidana umum, secara organik yang akan memprosesnya kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Maneger mengaku khawatir dengan kondisi kejaksaan dan kepolisian saat ini yang dianggap belum bisa seutuhnya memberantas korupsi. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap masih diperlukan untuk menindaknya.
Menurut Maneger, sebagai pidana khusus, tindak pidana korupsi dianggap tidak perlu dimasukkan dalam kodifikasi RKUHP, "Karena ini juga akan melemahkan posisi UU Tipikor," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan ada potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP. Lembaga antirasuah itu menolak bahasan delik pidana khusus itu dalam RKUHP. Dan menyurati Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Baca: Ali Fauzi Minta Muhammadiyah Dilibatkan Tangani Terorisme
KPK menilai keinginan dari pemerintah dan DPR menyatukan delik pidana khusus dalam RKUHP merujuk kepada KUHP Belanda. Menurut KPK, kondisi korupsi yang terjadi di kedua negara ini tidak bisa disamakan. Korupsi di Belanda tidak semasif di Indonesia.
Maneger menegaskan, PP Muhammadiyah menolak RKUHP jika delik korupsi masuk RKUHP. Dan meminta sikap tegas presiden karena akan menentukan masa depan pemberantasan korupsi.